Pengempon Dalem Purwa Desa Adat Penarukan Datangi Gedung DPRD Terkait Aset Tukar Guling Lahan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Kecamatan Buleleng, mendatangi Kantor DPRD Buleleng, Rabu (25/6) pagi.

Kedatangan Prajuru untuk meminta kejelasan dan penyelesaian mengenai tukar guling aset berupa lahan tahun 1991 silam.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, didampingi Bagian Aset Pemkab Buleleng, Dinas Perhubungan serta Bagian Hukum Setda Buleleng.

Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana menjelaskan Kesepakatan tukar guling lahan ini juga telah termuat dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006. Yang mana berita acara ini ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Drs. Putu Bagiada selaku pihak pertama dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana sebagai pihak kedua di masa itu.

Baca juga:  Perkuat Budaya dan Pertanian, Modal Bangun Pariwisata 100 Tahun Bali Era Baru

Adnyana menjelaskan, tukar guling ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Buleleng memohon lahan seluas 1,8 hektar milik duwen Pura Dalem Purwa Penarukan untuk dijadikan Terminal Penarukan. Sebagai gantinya, pihak Dalem Purwa Penarukan mendapat lahan milik Pemkab Buleleng kebun bambu seluas 4 hektar yang terletak di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan/Kecamatan Sukasada.

Hanya saja, luas lahan yang didapat pihak duwen Pura tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada. Hanya saja total luas lahan dari dua sertifikat ini 2,3 hektar lebih. Sehingga masih ada kekurangan 1,7 hektar

Baca juga:  Desa Adat Penarukan Kembangkan Potensi Seni Budaya

“Kami selaku Prajuru yang baru, punya kewajiban untuk sesegera mungkin menuntaskan permasalahan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menjelaskan alasan mengapa lahan pengganti dari Pemkab Buleleng seluas 4 hektar, karena lahan eks Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan yang kini menjadi Terminal Penarukan merupakan tanah kelas 1.

Sebagai kompensasi, pihak Dalem Purwa Penarukan diberikan tanah di Lumbanan seluas 4 hektar. Pihaknya pun siap menjembatani tuntutan Prajuru Dalem Purwa Penarukan. Apalagi kekurangan lahan seluas 1,7 hektar ini sudah cukup lama.

Baca juga:  Ternyata, Ini Salah Satu Instansi Terima Aliran Penyalahgunaan Dana PEN

“Hanya saja memang dari dua sertifikat tanah yang diberikan, hanya seluas 2,3 hektare. Pun demikian sertifikat itu masih atas nama Pemkab Buleleng,” katanya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN