
JAKARTA, BALIPOST.com – Seiring dengan keanggotaan Ombudsman masa jabatan 2021—2026 yang berakhir pada tanggal 22 Februari 2026, Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026—2031.
“Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021—2026 akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (24/6).
Juri mengumumkan susunan Pansel Ombudsman Republik Indonesia itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.
Susunan tersebut, yakni Erwan Agus Purwanto sebagai ketua merangkap anggota Pansel; Munafrizal Manan sebagai wakil ketua merangkap anggota; serta tiga anggota lainnya: Ahmad Suaedy, Ma’mun Murod, dan Ida Budhiati.
Erwan Agus Purwanto yang didapuk sebagai Ketua Pansel saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, Munafrizal Manan selaku Wakil Ketua Pansel merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian HAM; Ma’mun Murod sebagai anggota juga merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ); Ahmad Suaedy adalah Dekan Universitas Nahdlatul Ulama, serta Ida Budhiati adalah dosen di Universitas Bhayangkara yang pernah menjabat sebagai anggota KPU dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Juri berharap ketua, wakil ketua, serta anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman RI bisa bekerja membantu Presiden Prabowo Subianto untuk menyeleksi calon anggota yang nantinya akan diserahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Selanjutnya Presiden akan pilih 18 nama, kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“DPR akan melakukan fit and proper test dan memilih 9 dari 18 orang untuk diserahkan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan jadi anggota Ombudsman,” kata Juri.
Adapun tugas Pansel Calon Anggota Ombudsman RI mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026—2031.
Dalam prosesnya, setelah Pansel mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman, melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman dan seleksi administrasi terhadap calon anggota Ombudsman.
Proses dilanjutkan dengan Pansel mengumumkan daftar nama calon anggota Ombudsman untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, kemudian melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman, hingga yang terakhir menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 nama kepada Presiden. (Kmb/Balipost)