Suasana di TKP penembakan 2 WN Australia pada Sabtu (14/6). Akibat penembakan ini, satu orang meninggal dunia. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keamanan dan kenyamanan Bali kini memprihatinkan. Berbagai kejahatan yang melibatkan warga negara asing dan penduduk pendatang kian marak terjadi dan menjadi sorotan legislator.

Komisi I DPRD Bali menggelar rapat kerja (raker) bersama Polda Bali untuk mengetahui bagaimana sistem keamanan Bali. Raker berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Kantor DPRD Bali, Senin (23/6) sore.

Raker dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, didampingi Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra dan Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama.

Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, melontarkan gagasan tegas untuk mendeportasi WNA pelanggar hukum sebagai bentuk ketegasan menjaga keamanan Bali. Ia mencontohkan seperti keamanan di luar negeri yang langsung mendeportasi WNA nakal. “Kenapa di Bali nggak diterapkan? Begitu ketangkap, deportasi. Efeknya supaya Bali ini aman,” tegasnya ditemui disela-sela rapat.

Ia juga mengingatkan ke depan Bali harus menjadi tujuan wisata yang berorientasi pada kualitas, bukan semata kuantitas. Menurutnya, banyak WNA tinggal di Bali dengan status investor abal-abal yang justru menimbulkan masalah.

Baca juga:  Ayah dan Anak Terseret Arus, Sang Anak Ditemukan Pertama Sudah Tak Bernyawa

Ia juga meminta agar pengawasan terhadap perizinan lebih ketat, termasuk tempat tinggal, kos-kosan, dan aktivitas bisnis. Ia menyarankan koordinasi antara masyarakat, desa adat, pecalang, dan aparat penegak hukum diperkuat untuk memantau WNA secara lebih efektif.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan situasi keamanan Bali belakangan ini membutuhkan penanganan serius, terutama terkait lonjakan kasus kriminal yang melibatkan pendatang asing dan pelanggaran perizinan. Yang paling menonjol adalah kejahatan konvensional, seperti pencurian dan pelanggaran lalu lintas oleh WNA, serta pelanggaran izin tinggal yang digunakan untuk berbisnis.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, menjaga ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi harus dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan desa adat. Ia juga menyinggung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2022 di Bali mengatur tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang menjadi bagian dari sistem pengamanan lokal di Bali.

Gangguan Kamtibmas

Sementara itu, dalam pemaparannya selama rapat, Polda Bali mencatat total 3.538 gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang Januari hingga 21 Juni 2025. Dari jumlah itu, 2.776 di antaranya merupakan kasus kejahatan, termasuk kejahatan konvensional, transnasional, hingga pelanggaran terhadap kekayaan negara.

Baca juga:  Giliran “Jogging Track" Subak Kerdung Ditutup Sementara

Kepala Biro Operasi (Ka Ops) Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono mewakili Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan keamanan Bali bukan semata tanggung jawab aparat, tetapi seluruh stakeholder. Jika tidak dijaga bersama, maka pariwisata bisa kehilangan arah.

Soelistijono menggarisbawahi pentingnya penertiban vila, homestay, tempat kos, hingga pemasangan CCTV yang kerap luput dari pengawasan. Ia mencontohkan, pengungkapan kasus kriminal di vila kerap terkendala karena tidak dilengkapi kamera pengawas.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada perilaku WNA. Dalam periode yang sama, warga negara asing terlibat dalam 108 kasus sebagai pelaku dan 176 sebagai korban. Jenis kejahatan yang melibatkan WNA sebagai pelaku paling banyak berupa penganiayaan dan penipuan, sementara sebagai korban didominasi kasus curat, curas, dan cusa. Kasus narkoba yang melibatkan WNA juga tercatat sebanyak 40.

Dominasi pelaku dan korban WNA berasal dari Rusia, Australia, Amerika Serikat, India, dan Ukraina. Terkait pelanggaran lalu lintas, pelaku terbanyak berasal dari Rusia, Australia, dan China. “Pelanggaran berkendara oleh WNA, seperti tanpa helm dan tanpa pelat nomor, sebagian meniru warga lokal. Ini jadi pekerjaan rumah kita semua,” kata Soelistijono.

Baca juga:  Bangli Tiap Hari Tambah Korban Jiwa COVID-19, Salah Satunya Meninggal Saat Karantina Mandiri

Sepanjang 2025, sebanyak 215 WNA telah dideportasi dari Bali. Rusia menduduki peringkat tertinggi, disusul Amerika Serikat dan Australia. Deportasi dilakukan terhadap pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran adat, bahkan perilaku menyimpang seperti berpura-pura gila atau berulah di tempat umum.

Adapun dari kalangan penduduk pendatang, tercatat 310 kasus yang melibatkan mereka sebagai pelaku, termasuk pencurian, penipuan, penggelapan, hingga pemerkosaan. “Wilayah dengan kasus tertinggi tetap berada di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Buleleng,” terang Soelistijono.

Sebagai bentuk langkah konkret, Polda Bali menggelar personel tambahan di Denpasar dan Badung, karena dua wilayah yang dinilai paling rawan. Selain itu, dilakukan patroli rutin, penempatan personel di titik rawan, dan rapat koordinasi dengan konsulat negara asing di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN