Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Demi memastikan kepemilikan kolektif oleh warga desa, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mensyaratkan minimal setengah dari total penduduk desa harus menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Budi Arie, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (23/6), mengatakan bahwa partisipasi aktif dari warga desa juga bakal menjadi salah satu syarat bagi koperasi untuk mendapatkan akses ke pembiayaan.

“Misalnya, jika sebuah desa memiliki 4.000 penduduk, setidaknya 2.000 di antaranya diharapkan menjadi anggota kopdes,” kata dia.

Baca juga:  PDIP Berduka, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan warga yang enggan bergabung menjadi anggota, Budi Arie meyakini bahwa setelah masyarakat melihat dan merasakan manfaat nyata dari keberadaan kopdes, mereka pasti akan antusias untuk bergabung.

Lebih lanjut, Budi Arie menambahkan bahwa kopdes juga harus memenuhi syarat lain untuk mendapatkan pendanaan, seperti peningkatan kapasitas, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan rekam jejak keuangan pengurus yang baik melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sudah 100 persen tercapai. Per Senin, 23 Mei, tercatat ada 80.352 kopdes yang terbentuk, dengan lebih dari 61.000 di antaranya telah memperoleh status badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Baca juga:  Habiskan Rp2,7 Triliun dan Dibangun 7 Tahun, Bendungan Temef di NTT Diresmikan

Legalisasi badan hukum koperasi di Kementerian Hukum ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025. Tahap berikutnya, yaitu operasionalisasi akan dimulai pada Juli hingga Oktober.

Sebelumnya, Budi Arie mengatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp400 triliun.

Sebagai modal awal, pemerintah akan memberikan plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi. Dana ini bukan hibah, melainkan berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga:  Soal Judol, Budi Arie Enggan Komentar Terkait Peluang Kembali Dipanggil Penyidik

Setiap koperasi wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan mengelola tujuh unit bisnis, yakni gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, hingga distribusi logistik. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN