Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait dengan kasus judi online atau daring (judol), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/5).

Baca juga:  Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Kapolri Siap Kerahkan Segala Daya Upaya

Jenderal Pol. Sigit mengatakan bahwa Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).

“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).

Baca juga:  Kos Pengedar Digerebek, Puluhan Butir Narkoba Disita

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem ke Pemkab, Proses Hukum akan Dilanjutkan
BAGIKAN