Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait peluang dirinya kembali dipanggil penyidik Polri dengan kasus judi online atau daring (judol), bahkan ia menyebut soal judol itu “lagu lama, kaset rusak”.

“Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh,” kata Budi Arie di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/5).

Baca juga:  Prabowo Pertemukan Pengusaha Besar RI Dengan Ray Dalio Bahas Danantara

Pada Rabu pagi, Budi Arie Setiadi menyambangi kantor KPK dalam kapasitas sebagai Menteri Koperasi untuk membahas pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol).

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Baca juga:  KPK Peringatkan Windy Idol Untuk Kooperatif

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/5). Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Indonesia Tundukkan Arab Saudi 2-0
BAGIKAN