
DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas dua oknum pejabat Pemkab Buleleng, yang dijerat dugaan pemerasan proses perijinan pembangunannya rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang masih dalam lingkup UU Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/6) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Ya, sesuai agenda yang sudah dipersiapkan, hari ini dipersiapkan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (23/6).
Berkas dua oknum pejabat tersebut adalah tersangka, I Made Kuta, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK, selaku pejabat fungsional di Dinas PUTR persisnya adalah jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng.
Eka Sabana sebelumnya menegaskan, dalam masust ini, baik Kuta maupun Ngakan Anom dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eka Sabana berharap, dari apa yang dilakukan dalam penanganan perkara yang dilakukan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut, diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata kelola proses perijinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Made Kuta, yakni I Wayan Putrawan S.H.,M.H., atau Yande Putrawan, menjelaskan kliennya menyadari bahwa perbuatannya telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana, lebih khusus lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka merasa sangat menyesali perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, pada tersangka Kuta melalui keluarganya meminta bantuan kuasa hukum menyerahkan uang yang diperoleh dari hasil perbuatannya sejumlah Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Yande Putrawan belum lama ini.
Uang tersebut, lanjut dia, selama ini disimpan oleh tersangka di rumahnya. “Penyerahan ini artinya bahwa tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif dan menyesali perbuatannya dengan teramat sangat.
Tersangka pula memohon agar kejaksaan bersedia mengampuni perbuatannya dan mempertimbangkan sikap kooperatifnya ini sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun tuntutan jaksa nantinya,” harap Yande Putrawan.
Pada kesempatan itu, IMK, kata kuasa hukumnya bahkan menghimbau agar kedepannya tidak ada lagi perbuatan koruptif di lingkungan Pemkab Buleleng, apalagi yang menghambat pelaku usaha untuk berinvestasi di Buleleng. (Miasa/Balipost)