Tim sapujagat menertibkan puluhan reklame liar. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan reklame liar kembali ditertibkan oleh Tim Sapujagat Satpol PP Kabupaten Tabanan. Operasi kali ini menyasar jalur perkotaan di Kecamatan Tabanan dan Kediri.

Operasi dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tabanan dan melibatkan unsur gabungan dari Bakeuda, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur PTI. Sebanyak 13 personel Satpol PP turut diterjunkan dalam giat penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga:  Puluhan Provinsi Dapatkan Bantuan Wabah PMK dari FAO

Dari hasil operasi, petugas menertibkan 14 banner, 3 spanduk, 10 baliho, dan 1 umbul-umbul yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi reklame yang dipasang tanpa izin, sudah usang, robek, melewati masa tayang, hingga yang dipaku di pohon atau dipasang tidak pada tempatnya.

Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan terhadap empat pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi yang tidak semestinya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Simpang Grokgak, By Pass Ir. Soekarno (Sanggulan), Banjar Anyar Kediri, Simpang Rindam, depan Gedung DPRD Tabanan, Jalan Pahlawan, dan Simpang Adipura.

Baca juga:  Lima Penyalah Guna Narkoba Diringkus Polres Tabanan dalam Operasi Antik

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban serta menjaga keindahan wajah kota. “Kami ingin memastikan tidak ada reklame yang mengganggu ketertiban umum maupun merusak estetika lingkungan,” ujarnya.

Sukanada menambahkan, seluruh hasil temuan dan penertiban telah dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk DLH yang menangani sampah dari hasil penertiban. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan saat memasang reklame agar tidak terkena sanksi penertiban. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Diminta Menertibkan Warung Berjejaring
BAGIKAN