Para pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap pihak kepolisian. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku rupanya sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat di Bypass Prof. I.B Mantra. Saat ini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Klungkung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K.,S.I.K., Selasa (17/6) mengatakan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VI/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, yang diterima pada 14 Juni 2025.

Baca juga:  Alumni SMK Penerbangan Cakra Nusantara Bisa Jadi Perwira TNI AU

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di pinggir Jalan Raya Dusun Negari, Desa Negari, Banjarangkan. Korban Ni Kadek Eci Onitya warga Dusun Negari, Desa Negari, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satreskrim bersama tim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi awal serta keterangan para saksi, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mendapatkan terduga pelaku dengan Inisial J di pinggir Jalan Bypass Prof. I.B. Mantra Kesiman Kertalangu, Denpasar.

Baca juga:  Kakak - Adik Terlibat Kasus Pencurian Motor

Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku dengan Inisial S di seputaran pesawahan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui telah mengambil 1 unit sepeda motor. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Dia menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klungkung, kedua orang pelaku tersebut juga mengakui telah mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pemilik di beberapa tempat lain, diantaranya pada Rabu 28 Mei 2025 di pinggir jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Tojan, Klungkung, 1 unit sepeda motor atas nama I Gede Putu Wibawajaya.

Baca juga:  Dua Motor Pelaku Trek-trekan Diamankan Polisi

Selain itu, sekitar April-Mei 2025 mencuri sepeda motor di seputaran Jalan Bypass I.B. Mantra wilayah Klungkung, dan belum ada laporan dari korbannya. Selanjutnya bulan Mei-Juni 2025, juga mengambil sepeda motor warna hitam merah tanpa plat nomor kendaraan di seputaran Jalan Bypass I.B. Mantra. “Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN