Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menandatangi prasasti saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa Denpasar di Dharma Negara Alaya. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gbernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa, Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kota Denpasar pada Jumat (13/6) di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, hari ini tahap akhir peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang diprogramkan Kajati Bali. “Denpasar terakhir karena Denpasar adalah pusat kotanya Bali,” ujar Koster.

Menurutnya, Bali adalah satu-satunya provinsi yang desa adat dan sistem adatnya masih utuh dan lengkap. Karena lembaga desa mempunyai fungsi kuat untuk menjadi benteng keberadaan budaya dan kearifan Bali.

Oleh karena itu ia berpesan agar Bali jangan lengah, melakukan pembiaran, dan menyepelekan keberadaan desa adat di Bali.

Bali yang memiliki lembaga Kertha Desa dapat diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di desa adat. Selama ini kertha desa di Bali belum berjalan optimal.

Baca juga:  PLN Salurkan Bantuan "Smart Farming" ke Kelompok Petani Cabai Klungkung

“Ini lah program yang dijalankan Kajati Bali dengan Bale Kertha Adhyaksanya. Ini merupakan wahana untuk merevitalisasi keberadaan kertha desa di desa adat dan kelurahan. Oleh karena karena itu kertha desa, kerta adhyaksa merupakan tugas pemda,” ujarnya.

Kajati Bali yang memprakarsai program ini pun diapresiasi karena ia mengaku belum sempat memulainya. “Karena program beliau bukan untuk menjalankan fungsi Kejaksaan tapi merupakan kepentingan straregis Pemda Provinsi Bali,” ujarnya.

Maka dari itu ia meminta pemda kabupaten/kota untuk mengikuti program ini dengan baik agar masalah-masalah di tingkat desa, desa adat, kelurahan bisa diselesaikan dengan cara yang menurut aturan lokal, dimungkinkan. “Supaya masalah itu tidak melulu dibawa ke Pengadilan,” ungkapnya.

Bale Kertha Adhyaksa merupakan wahana, mengakomodasi hukum adat dan hukum modern dalam satu wadah. Menurutnya, jika pola ini berjalan dengan baik, maka arus perkara ke tingkat pengadilan akan berkurang.

Baca juga:  Hutan di Lereng Gunung Agung Terbakar

Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana mengatakan, sejak 2019 kejaksaan telah memiliki program Jaga Desa (Jaksa garda desa), yang merupakan program untuk mendampingi keuangan desa agar tidak mengalami kebocoran dan pembangunan dapat berkelanjutan. Lalu ditambah dengan penyuluhan di desa-desa agar masyarakat semakin melek hukum.

Kedua program tersebut dilaksanakan dengan baik dan masyarakat dapat beradaptasi dengan upaya kejaksaan tersebut, maka harapannya dapat menciptakan keharmonisan dan kedamaian di desa.

Sebelumnya di desa tidak ada tempat penyelesaian konflik. Ia pun mencetuskan ide membuat bale mediasi, tempat melaksanakan pola-pola perdamaian dengan dasar Pancasila, Ketuhanan, Kemanusiaan, Musyawarah Mufakat, Persatuan dan Social Justice.

“Konsep ini ternyata diterapkan di masyarakat desa. Pada UU yang baru yang akan dilaksanakan 2026, mencatumkan dan mengakui keberadaan hukum adat. Bahwa hukuman yang berlaku di hukum adat, diakui negara. Sehingga perlu kolaborasi living law dan positive law, antara hukum adat yaitu kearifan lokal dan hukum nasional,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Antosari Pasang Spanduk, Minta Kejelasan Lahan Terkena Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi

Ia pun menargetkan Bali menjadi barometer, role model penegakan hukum dengan hukum adat. Maka dari itu, kehadiran kejaksaan pada hari itu bertujuan untuk menguatkan lembaga adat yang masih hidup di Bali.

Sementara Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, Balai Kertha Adhyaksa akan menjadi tempat menyelesaikan kasus yang terjadi di desa dan desa adat namun dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan tujuan perdamaian dan keharmonisan.

Selain itu, Denpasar juga memiliki Sabha Upadesa, yang di dalamnya ada lurah, perbekel, babhinkamtibmas, babinsa untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. “Dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa kita menjadi tambah lega karena merupakan solusi efektif di tengah dinamika perkembangan Denpasar yang heterogen dan dinamis,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN