
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara terhadap kegiatan pembangunan residen yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Akomodasi pariwisata ini berlokasi di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Rabu (11/5), ditemukan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi. “Ternyata di lapangan ada dua kelompok tukang yang kerja. Salah satunya bahkan tidak mengenal pihak penanggung jawab. Maka dari itu kami meminta penghentian sementara kegiatan pembangunan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu.
Menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, pembangunan akomodasi berada di zona pertanian pangan berkelanjutan yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman atau usaha komersial lainnya.
Dinas PUPR telah menerbitkan tiga Surat Peringatan kepada pihak pengembang, mengingat pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan. Dalam surat tersebut, pengembang diminta untuk menyesuaikan aktivitas pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus menghentikan sementara semua kegiatan konstruksi.
Namun hingga kini, pemilik proyek belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan dokumen perizinan yang dimiliki. “Owner sudah kami panggil, tapi belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi,” jelas Gus Ratu.
Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi ini sangat penting guna menentukan langkah hukum berikutnya. Satpol PP Badung tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila pihak pengembang tetap mengabaikan peringatan. “Kalau memang hasil observasi dan klarifikasi menunjukkan tidak ada izin, kami akan keluarkan surat pernyataan penghentian total kegiatan,” ujarnya.
Penertiban seperti ini menjadi salah satu upaya Pemkab Badung untuk menegakkan tata kelola pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan sesuai regulasi. Satpol PP pun mengimbau semua pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak memaksakan pembangunan di wilayah yang tak sesuai peruntukannya. “Kami tidak anti investasi, tapi semua harus patuh hukum,” ucapnya. (Parwata/Balipost)