Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (dua kiri), memberikan penjelasan usai rapat dengan Presiden Prabowo terkait Raja Ampat, dipantau secara streaming dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/6). (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, akhirnya disikapi Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat yang digelar Selasa (10/5) diputuskan 4 IUP di luar Pulau Gag dicabut.

Keputusan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dipantau secara streaming dari kanal YouTube Sekretariat Presiden,

Ia mengatakan ada 5 Izin Usaha Pertambahan (IUP) di Raja Ampat. Untuk empat IUP yang dicabut itu adalah PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Sedangkan PT Gag Nikel masih diizinkan beroperasi. Namun, Bahlil menegaskan meski masih diizinkan beroperasi, PT Gag akan diawasi khusus. “Kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tegasnya.

Baca juga:  Jadwal PKB, Kamis 12 Juli

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga mengatakan tambang nikel yang berada di Pulau GAG berjarak kurang lebih 30-40 kilometer dari kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat. Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer, dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” ujar Bahlil.

Baca juga:  KLH Indikasikan Tindakan Pidana ke Satu Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Bahlil menekankan, kawasan Raja Ampat untuk wilayah pariwisata memang harus dilindungi agar tetap terjaga kelestariannya. Namun demikian, ia juga berpendapat bahwa kawasan tersebut memiliki lokasi yang dikhususkan untuk pertambangan.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola pertambangan di Raja Ampat.

Namun demikian, ia menyebut hanya satu perusahaan yang beroperasi yakni PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT ANTAM, Tbk.

Baca juga:  Krama Subak Klawanan Sita Mesin Tambang Illegal

PT GAG Nikel telah melakukan produksi sejak 2017 dan beroperasi pada 2018. Perusahaan tersebut, kata Bahlil, dikelola oleh perusahaan asing melalui Kontrak Karya (KK), atau perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Kontrak Karya ini, terjadi pada 1997-1998 dan kemudian diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada Antam. Saat ini produksi PT GAG Nikel yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah 3 juta ton per tahun. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN