Foto udara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan untuk menambah pasokan energi hijau dan mengurai sampah perkotaan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku sudah memberi paraf untuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste to energy (WtE).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Bahlil mengatakan lewat Perpres itu, pemerintah berkomitmen menangani semua sampah yang saat ini menjadi persoalan di kota-kota besar.

“Perpres PLTSa ini kan kami lagi mendorong waste to energy (sampah jadi energi), termasuk biomassa. Tadi siang saya sudah melakukan paraf, itu (perpresnya) akan diproses lebih lanjut,” ucap Bahlil, Selasa (7/10).

Baca juga:  Keinginan Terbesar Anak Agung Ayu Ketut Agung, Sang Anak Bisa Meneruskan Usahanya

Ia mengutarakan kota-kota yang memiliki masalah sampah didorong untuk bisa memanfaatkan sampah-sampahnya menjadi energi listrik. “Ini adalah salah satu solusi. Kita mendapatkan energi baru terbarukan, kedua, kita mengatasi sampah yang semakin hari semakin banyak,” ucap Bahlil.

Pemerintah menargetkan untuk membangun PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional. Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga peraturan presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Jakarta membutuhkan paling tidak lima PLTSa untuk menangani 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari di wilayah tersebut. Ia mengatakan prioritas diberikan kepada wilayah Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.

Baca juga:  Lahan Sawah di Karangasem Terus Menyusut

Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas. Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan, karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

Terkait dengan kekhawatiran pencemaran udara yang bersumber dari gas buang PLTSa, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi.

Baca juga:  Kunjungi Pos Pantau Rendang, Jonan Disambut Semburan Abu 2.800 Meter

“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” kata Eniya.

Eniya menyampaikan PLTSa harus menggunakan scrubber. Scrubber merupakan alat pengendali yang efektif meminimalisir pencemaran udara dari gas buang yang dikeluarkan oleh suatu industri.

“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya. (kmb/balipost)

BAGIKAN