
GIANYAR, BALIPOST.com – Mobil dinas milik Pemkab Gianyar yang tidak bayar pajak selama tiga tahun, merupakan tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan kendaraan tersebut.
Adapun OPD pengguna kendaraan tersebut adalah Bagian Umum Pemkab Gianyar, namun mobil tersebut dipinjamkan atau gunakan oleh Ketua Paguyuban Bendesa Kecamatan Gianyar.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menjelaskan mobil dinas yang nunggak pembayaran pajak tersebut, merupakan operasional Bendesa Kecamatan Gianyar.
Untuk masalah tidak di samsat, itu murni tanggung jawab pemakai. Ia menegaskan anggaran sudah disiapkan pemerintah daerah untuk samsat.
Kalau lewat, otomatis ada denda. Denda, kata penjabat yang juga Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar ini, menjadi kewajiban dari pemakai barang atau mobil dinas tersebut pejabat yang juga sebagai kepala Inspektorat.
“Kami setiap tahun sudah mengingatkan dari Inspektorat melalui surat edaran mengingatkan yang belum bayar samsat agar memenuhi kewajibannya,” ucapnya. (Wirnaya/Balipost)