Salah satu aktivitas alat berat di wilayah Jembrana. Mulai tahun ini pajak alat berat mulai diterapkan. (BP/Dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Penerapan Pajak Alat Berat (PAB) mulai diterapkan tahun ini. Pajak yang dipungut dari Provinsi Bali ini berdasarkan Peraturan Daerah Bali nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari 7 pajak diantaranya pajak alat berat (PAB).

Di kabupaten Jembrana, PAB telah diterapkan dan menyasar para pemilik maupun yang menguasai alat berat di wilayah Jembrana.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bali di Kabupaten Jembrana, Ni Luh Sri Jayaningsih, mengatakan, penerapan sudah dimulai dengan jemput bola ke para pemilik alat berat. Pajak diterapkan dengan nilai 0,2 persen dari harga jual alat berat tersebut.

“Ada beberapa pemilik yang mempunyai banyak alat berat kami berikan pemahaman dahulu (sosialisasi), dan ada yang sudah membayar. Karena berbeda dengan kendaraan, kita menilai berdasarkan faktur pembelian alat berat,” terangnya.

Baca juga:  Anjlok, Kunjungan Wisatawan ke Bangli

Di awal target untuk di Kabupaten Jembrana menurutnya sudah tercapai lebih dari 50 persen tahun ini. Namun, UPTD akan terus memberikan pemahaman, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana untuk memaksimalkan pajak tersebut.

PAB diterapkan untuk semua alat berat yang digunakan membantu pekerjaan konstruksi, digunakan oleh tenaga manusia. Beroperasi dengan motor dan atau tanpa roda. Baik itu di area konstruksi, pertambangan, perkebunan dan kelautan.

“Selain eskavator, traktor, buldozer, loader, crane dan lain-lain, juga termasuk forklift,” ujarnya.

Diakuinya karena masih baru, ada kendala saat diterapkan, seperti para pemilik atau penguasa alat berat ini tidak memiliki faktur. Sehingga agak kesulitan menentukan nilai jual barang tersebut.

Baca juga:  2017, Kunjungan ke Ulundanu Beratan Naik 26 Persen

Berbeda dengan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang sudah ada jenis-jenis kendaraan dan nilai pajaknya. Tetapi beberapa wajib pajak menyadari dan bersedia membayar PAB tersebut. PAB ini menurutnya bisa diterapkan di manapun lokasi di wilayah Bali.

Pemilik dapat langsung membayar, atau membebankan pada penyewa alat berat tersebut saat beroperasi. Pihaknya berharap kesadaran dari pemilik alat berat untuk mendaftarkan dan membayar pajak tersebut. “Untuk di wilayah UPTD Jembrana, dari target awal tahun ini 2 juta, di triwulan kedua ini sudah tercapai 1,5 juta,” katanya.

Baca juga:  Kenaikan Pajak Spa Justru Turunkan Daya Saing Bali 

Begitu juga menurutnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang mendominasi pendapatan pajak, hingga triwulan kedua ini penerimaan sudah 39,17 persen atau sekitar Rp 13,2 miliar lebih. Target tahun ini untuk PKB yang telah diterapkan pajak opsen, Rp 33,7 miliar.

“Di triwulan pertama, sudah terlampaui target di Jembrana. Dengan diterapkannya pajak opsen untuk PKB, 66 persen sudah langsung masuk ke kas Kabupaten Jembrana,” terangnya.

UPTD menggencarkan pola jemput bola ke masyarakat, melalui samsat keliling hingga pendataan door to door. Sehingga mendekatkan pelayanan, termasuk menghimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan luar Jembrana, agar balik nama sehingga dapat memaksimalkan pendapatan pajak kabupaten dengan sistem pajak opsen ini. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN