
AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem tidak bisa menyewa alat berat untuk menangani bencana tanah longsor. Hal itu disebabkan, akibat alokasi anggaran untuk penyewaan alat berat tersebut nihil di APBD Induk 2025.
Kalak BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengungkapkan, kalau saat ini pihaknya tidak bisa menyewa alat berat ketika ada bencana alam tanah longsor. Pasalnya, tidak dialokasikan dianggaran untuk penyewaan alat berat tersebut. “Jadi, di induk nihil anggaran untuk sewa alat berat ini, sehingga kita tak bisa menyewa alat berat untuk penanganan bencana tanah longsor,” ujarnya.
Arimbawa mengatakan, mengingat tidak adanya anggaran untuk sewa alat berat itu, maka ketika ada bencana tanah longsor yang penanganannya membutuhkan alat berat karena tidak bisa dilakukan secara manual atau gotong royong, maka pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kalau tamah longsor menimbun akses jalan kabupaten, kita koordinasikan dengan Dinas PUPR Perkim, apabila akses jalan Provinsi, kita komunikasi
dengan Dinas PUPR Provinsi Bali untuk melakukan pembersihan,” katanya sembari menyatakan, selama ini peran masyarakat sangat membantu BPBD dalam penanganan bencana karena ditangani secara gotong rorong.
Menurut Arimbawa, sejatinya alokasi anggaran untuk sewa alat berat wajib dilakukan. Pasalnya, ketika ada jalan status desa yang tertimbun longsor pihaknya bisa melakukan pembersihan. Mengingat, di desa belum ada anggaran untuk sewa alat berat tersebut.
“Bahkan, apabila ada bencana tanah longsor yang membutuhkan alat berat menimbun jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun nasional, kalau kita ada anggaran sewa alat berat, maka kita bisa langsung eksekusi dengan langsung menyewa alat berat untuk penangananya,” imbuh Arimbawa.
Lebih lanjut dikatakannya, pihkanya akan mengajukan anggaran sewa alat berat di APBD Perubahan 2025. “Semoga nanti di perubahan kita dapat anggaran untuk sewa alat berat ini,” tutup Arimbawa. (Eka Parananda/Balipost)