Salah satu bendung di Kecamatan Negara yang sering mengakibatkan air meluap. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah sungai dan bendung di Kabupaten Jembrana mendesak untuk dinormalisasi akibat tingginya sedimentasi. Namun, usulan normalisasi dari Pemerintah Kabupaten Jembrana diperkirakan baru bisa terlaksana pada tahun 2026 mendatang. Kondisi itu dipicu adanya efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat tahun ini.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, Gede Sugianta, mengatakan, peningkatan sedimentasi terjadi di beberapa sungai dan bendung, seperti Sungai Ijogading dan Sungai Bilukpoh. Dua sungai besar di Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo itu berpotensi besar mengurangi kapasitas aliran air. Dan itu menjadi salah satu faktor dapat risiko banjir saat musim hujan, karena aliran air meluap.

Baca juga:  Kerap Picu Banjir, Titik Tersumbat di Aliran Sungai Bebalang Dibersihkan

“Sedimentasi pada bendung juga berdampak negatif pada sektor pertanian. Bila tidak segera dinormalisasi, kapasitas saluran irigasi akan terganggu dan mempengaruhi pasokan air untuk lahan pertanian,” kata Sugianta.

Pemkab Jembrana telah mengajukan usulan normalisasi sungai dan bendung setiap tahun. Khususnya lokasi aliran air yang mengalami sedimentasi tinggi. Tetapi anggaran untuk normalisasi ini lebih banyak dari pemerintah pusat. Sehingga daerah masih menunggu kebijakan dari pusat.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Gubernur Koster Minta Kampanye KB Dua Anak Distop

Pemerintah sangat berharap agar normalisasi sungai, khususnya di wilayah rawan banjir. Untuk normalisasi bendung, diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2026. Normalisasi bendung dianggap krusial untuk memaksimalkan fungsi saluran irigasi pertanian.

Dampak dari kebijakan pusat anggaran transfer ke daerah, untuk di Jembrana tahun ini terjadi pemotongan sebesar Rp 28 miliar. Pemotongan tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) sebesar Rp21,1 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp7,8 miliar. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Observasi ke Nusa Penida, Komisi II DPRD Klungkung Soroti Kondisi Infrastruktur

 

BAGIKAN