Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa usai membuka Festival Lingkungan Hidup (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di hari lingkungan hidup sedunia, nyatanya lingkungan di Denpasar khususnya belum menjadi tempat yang aman untuk hidup. Pasalnya selain pencemaran lingkungan karena sampah plastik, masyarakat masih membakar sampah plastik hingga menimbulkan polusi udara.

Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis (5/6), menegaskan bahwa membakar sampah sesuai aturan adalah dilarang. “Oleh karena itu tim penertiban kami selalu turun, Satpol PP bersama Satgas DLH turut mengontrol agar jangan sampah ada masyarakat yang melakukan pembakaran sampah,” ujarnya.

Baca juga:  Masyarakat Diimbau Waspada Praktek Penipuan Penjualan Tiket

Perda (Peraturan Daerah) Kota Denpasar secara tegas melarang pembakaran sampah. Larangan ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kadis DLHK Denpasar IB Putra Wirabawa mengatakan, Satpol PP dan Satgas DLHK sering melakukan penertiban dan pembinaan terkait dengan itu. “Kita harapkan memang masyarakat melakukan proses pengolahan tapi bukan dengan cara membakar sampah,” tandasnya.

Baca juga:  Ambil Narkoba di Pot Bunga, Dituntut 5 Tahun

Menurutnya ada sanksi sesuai dengan Perda.Pembakaran sampah dianggap merugikan karena dapat menyebabkan polusi udara dan pencemaran lingkungan.

Selain Perda, pembakaran sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Membakar sampah di Denpasar bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN