
TABANAN, BALIPOST.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Tabanan menggelar operasi yustisi gabungan dengan menyasar sejumlah tempat kost yang dihuni pendatang, Jumat malam (30/5). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 22.00 Wita ini dipusatkan di wilayah hukum Polsek Tabanan.
Dipimpin langsung Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Pecalang, Linmas, serta aparat desa setempat. Dalam apel persiapan sebelum turun ke lapangan, Kapolres menekankan pentingnya menjaga keamanan wilayah, terutama di area kost yang belakangan rawan keributan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan,” tegasnya.
Tim gabungan kemudian menyusuri empat lokasi kost di wilayah Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Lokasi yang didatangi meliputi Gang Polos, Gang Sukun, Jalan Ceroring, dan Jalan Ceroring Gang VI. Dari hasil pendataan, total ada 58 kamar dengan 87 orang penghuni.
Yustisi ini melibatkan total 51 personel gabungan, terdiri dari 39 anggota Polri, 3 anggota TNI, 6 Pecalang, 2 Linmas, dan 1 kepala wilayah banjar. Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman dan tertib.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat adat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, serta memastikan kehadiran pendatang tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. (Puspawati/Balipost)