Terdakwa saat mendengarkan vonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan, Klungkung, I Kadek Sudarmawa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/5).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Hukukan ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Klungkung, yang menuntut terdakwa 6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menerangkan Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., mengatakan Tim Penuntut Umum I Made Dhama, S.H., I Made Adikawid Sanjaya, S.H., Agung Himawan, S.H., telah melaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Baca juga:  Penyidik Tipikor Dalami Dugaan Korupsi Dana KKPE

Dalam amar putusan hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan membayar denda sejumlah Rp200.000.000.

“Apabila denda tidak dibayar, maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp825.958.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Baca juga:  500 Tahun, Pura Dasar Buana Gelgel Gelar Karya Agung

Lapatawe menambahkan, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. Sementara, khusus untuk barang bukti nomor 1 sampai dengan 380, nomor 383, 385 sampai dengan 392, nomor 400 sampai dengan 431 masih perlu digunakan dalam perkara atas nama saksi I Gede Suteja Winatha dan I Wayan Suaba (tersangka dalam berkas perkara terpisah) guna kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengelolaan Objek Wisata, Kejari Amlapura Tunggu Hasil Audit BPKP

Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya, dikatakan merupakan uang hasil pinjaman dari Kredit Dana GSM dari Provinsi Bali dan Kredit yang bersumber dari UED yaitu sebesar Rp297.673.000. Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Sehingga barang bukti tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pengurangan kerugian keuangan negara dan disetor ke BUMDes Dawan Kaler,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN