
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan I Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, berkasnya telah dilakukan pelimpahan tahap II.
Bastomi Prasetyawan (33) yang merupakan pelaku dari pembunuhan ini segera disidang.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang tanggal 3 Juni,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, bersama JPU Saragih, Senin (26/5).
Dalam kasus ini, Bastomi Prasetyawan yang dikenal dengan sebutan Mas Pras ini dijerat dua perkara berbeda. “Untuk tersangka ada dua perkara yang berbeda,” jelasnya.
Berkas pertama adalah yang berkaitan dengan pembunuhan yang dilakukan Mas Pras terhadap Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpaaar, persisnya di sebuah warung. Tersangka dalam kasus ini dijerat dalam sangkaan melanggar pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sedangkan berkas perkara kedua, tersangka Bastomi Prasetyawan yang sempat membuat warganet geram ini dijerat Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam subsidair pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, viral kasus penusukan terhadap seseorang yang diduga salah sasaran di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Bastomi Prasetyawan kemudian ditangkap polisi.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu pisau berisi bercak darah. Pisau tersebut dipakai membunuh korban.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam rilisnya mengatakan motif kasus ini adalah pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di TKP. Sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di lokasi yang sama. (Miasa/Balipost)