Petugas mengamankan truk yang melanggar over dimension (ODOL) saat operasi yang digelar tiga hari di UPPKB Cekik. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sedikitnya empat unit truk ditahan petugas Perhubungan di Cekik, Gilimanuk lantaran melanggar ukuran dimensi kendaraan (over dimensi). Selama tiga hari operasi sejak Rabu (2/2) lalu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik tersebut, petugas menerapkan aturan pidana pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).

Koordinator Satuan Pelaksana UPPKB Cekik, Gilimanuk, Arya, Jumat (4/2) mengatakan, empat kendaraan barang yang diamankan itu melanggar karena melebihi dimensi yang semestinya. Truk yang dimodifikasi hingga melebihi dimensi, menurutnya bukan pelanggaran lalu lintas biasa. Sehingga sanksi yang diberikan bukan sekedar tilang, melainkan pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277. Dimana kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga:  Bocorkan Alamat ke Pegawai Koperasi, Sopir Truk Galian C Main Tebas

Operasi gabungan selama tiga hari ini melakukan pemeriksaan dengan mengukur setiap truk yang masuk jembatan timbang, Cekik, Gilimanuk. Hasilnya dari sejumlah kendaraan yang dicurigai dan diukur, ada empat unit truk yang melebihi ukuran dimensi. Truk dimodifikasi hingga menyalahi ukuran untuk kepentingan menambah muatan. Penindakan ini dilakukan melibatkan penyidik PNS untuk menjerat pemilik truk dengan pidana.

Menurut Arya, pemberkasan tindaklanjut pidana itu telah dilakukan. Operasi gabungan ini akan rutin dilakukan melibatkan Satker UPPKB Cekik, Polda Bali, Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan. Sebelumnya tindakan serupa pernah diterapkan pada dua unit truk yang melanggar dimensi.

Baca juga:  Arus Lalin Dialihkan Saat Festival Balingkang Kintamani, Truk Galian C Dilarang Beroperasi

Dan satu di antaranya sudah putusan di PN Negara akhir tahun lalu. Putusan denda Rp 10 juta diputuskan untuk pemilik angkutan barang. Putusan perkara pidana ODOL ini merupakan pertamakalinya diterapkan di Bali. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN