Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5). (BP/Antara)

TANGERANG SELATAN, BALIPOST.com – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kantor Berita Antara, GRIB Jaya diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak.

Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin.

Baca juga:  Pandemi Akselerasi Transformasi Digital, Sektor Infokom Tumbuh Positif

Ia mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.

“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” ujar Kombes Ade.

Ia menuturkan, kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Baca juga:  Korupsi Dana Aci, Oknum Pejabat Disbud Tersangka

“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y,” katanya.

Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.

Pihaknya menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Ia juga menegaskan tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Setiap ada laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti.

Baca juga:  Tak Hanya Jambret Spesialis WNA, Tersangka Ternyata Juga Lakukan Kejahatan Ini

“Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir,” ungkapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN