
JAKARTA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya merilis hasil penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (10/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” kata Budi.
Budi mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Dia menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Terkait dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas Pemerintah.
“Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. (kmb/balipost)










