Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Letjen TNI Djaka Budi Utama yang baru saja dilantik menjadi Dirjen Bea dan Cukai sudah diberhentikan secara hormat oleh Mabes TNI. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi.

“Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan. Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI a.n. Letjen TNI Djaka Budi Utama,” kata Kristomei, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/5).

Baca juga:  Tekan Gejolak Harga Pangan, Pemkab Badung Pastikan Ketersediaan Stok

Kristomei mengatakan, Djaka semula dimutasi menjadi Pati Khusus Mabes AD berdasarkan Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Setelah dimutasi, Mabes TNI menerima pengajuan pemberhentian dengan hormat Djaka kepada Sekretariat Militer Presiden.

Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.

Baca juga:  Long COVID-19 Tidak Menular

“Penugasan beliau di lingkungan kementerian atau lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” jelas Kristomei.

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka merupakan Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).

Adapun pada Jumat (23/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN