Terdakwa Agus Sugianto saat jalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Theodora Usfunan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, Kamis (22/5), membacakan, vonis terhadap kasus pembunuhan Komang Agus Asmara di Taman Pancing.

Hakim sependapat dengan JPU Komang Swastini, sehingga terdakwa Agus Sugianto (31) asal Banyuwangi yang disebut melakukan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi kegemarannya terhadap judi online itu, dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dan enam bulan (19,5 tahun) penjara.

Atas vonis itu, tanpa pikir panjang terdakwa Agus Sugianto langsung menyatakan menerima. Pada kesempatan tersebut, hakim sempat “menceramahi” terdakwa supaya bersikap lebih baik dan mendekat diri pada Tuhan dan supaya mendapatkan ampun dari korban. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga:  DPC PDIP Klungkung Solid Dukung Koster-Ace

Dijelaskan, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kegemaran terdakwa dalam bermain judi online (judol). Apesnya, judol ini pun membawa petaka dan teman menjadi korban pembunuhan sadis.

Dalam dakwaan JPU Ni Komang Swastini, sebagai korban tewas dalam kasus ini adalah juru parkir bernama Komang Agus Asmara.

Diuraikan bahwa terdakwa Agus yang merupakan karyawan perusahaan roti bertemu korban di sebuah minimart Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada Selasa 5 November 2024. Terdakwa bermaksud menggadaikan motor sebagai modal judol. Besoknya, mereka sepakat bertemu di depo roti dan korban menyambangi terdakwa dengan mengendarai Honda Supra.

Dalam obrolan itu, terdakwa mengutarakan niatnya bagaimana caranya dapat modal untuk judol. Korban pun disebut bagaimana jika motornya dijual. Terdakwa menjelaskan bahwa jika dijual tentu modal akan lebih besar.

Baca juga:  Antisipasi Bunuh Diri di Jembatan Tukad Bangkung, Koster Lakukan Upaya Niskala - Sekala

Kalau memperoleh kemenangan, dikatakan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar pula. Bahkan bisa beli motor baru. Korban yang memiliki kebutuhan disabilitas tuna grahita itu menyetujui untuk menjual kendaraannya. Korban Asmara lantas diminta mengambil BPKB, berikut kotak handphone miliknya untuk digadai agar mendapat tambahan modal.

Terdakwa lalu menuju Payangan, Gianyar untuk melancarkan siasatnya. Motor Supra dijual seharga Rp 5 juta kepada saksi bernama Sulaeman. Sorenya, kembali ke depo roti untuk bekerja. Pulangnya, terdakwa mengantar korban ke Monang-Maning, Denpasar Barat. Lalu hasil penjualan motor ditabungkan di bank via ATM. Setelah itu uangnya ditransfer ke rekening untuk judi slot. Namun dalam permainan, terdakwa kalah terus.

Baca juga:  Gede Mahardika, Saat Lahir Kepalanya Lembek Kini Cacat Total

Nah, karena takut korbannya marah karena tidak tau bahwa terdakwa kalah banyak dalam bermain judi slot, maka terbesitlah niat terdakwa menghabisi nyawa korban dengan mempersiapkan pisau cutter.

Terdakwa menjemput korban di Kantor Pos Monang-Maning Pukul 19.30 Wita, dan mengajak korban ke salah satu toko untuk membeli sarung tangan. Padahal sarung yang dibeli itu adalah salah satu sarana yang disiapkan untuk melakukan pembunuhan.

Tujuannya untuk menyembunyikan sidik jari terdakwa. Dan terjadilah pembunuhan sadis tersebut dengan cara menghajar korban dan juga menggorok korban dan mayatnya ditemukan di Taman Pancing Timur. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN