Menteri Imipas Agus Andrianto meninjau layanan Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (20/5). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam melakukan pengawasan dan memperketat izin masuk warga negara asing (WNA), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Imipas Agus Andrianto di sela meninjau layanan Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (20/5), mengatakan pihaknya melakukan kerja sama operasi bersama Kementerian Investasi.

Menurut dia, sejumlah oknum WNA yang masuk Indonesia selaku investor, tetapi ternyata bentuk investasi dan kantornya fiktif.

WNA tersebut justru bekerja dengan mengambil ranah warga lokal, di antaranya menjadi pemandu wisata hingga membuka toko kelontong.

Baca juga:  WN Rusia Terseret Arus di Pantai Saba Belum Ditemukan

“Ini yang akan kami bahas di level kementerian. Dalam pengajuan izin investasi, mereka tidak detail,” ucap Agus dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dari aspek keamanan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA saat melewati pemeriksaan keimigrasian, yakni melalui fasilitas perlintasan imigrasi otomatis (autogate).

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, misalnya, saat ini sudah dilengkapi 90 unit autogate, yakni 60 unit di terminal kedatangan internasional dan 30 unit di terminal keberangkatan internasional.

Adapun pemasangan autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2023 dan mulai dilakukan uji coba penggunaannya sejak 1 Februari 2024.

Baca juga:  Dhamantra Ajukan Penangguhan Penahanan Bendesa Adat Tanjung Benoa

Fasilitas otomatis itu memotret biometrik pelintas, kemudian dicek dengan data Interpol, termasuk data internal berupa daftar cekal.

Layanan otomatis itu dilengkapi teknologi pengenalan wajah dan System Border Control Management atau Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan.

“Di sini karena Bali tempat wisata yang banyak pengunjung wisatawan dunia, yang kami waspadai adalah mereka (WNA) yang overstay (melebihi batas tinggal),” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi Wira Waspada dengan menangkap 170 WNA di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang karena melakukan pelanggaran melebihi izin tinggal dan tindakan yang diberikan adalah deportasi.

Baca juga:  Disuruh Pindahkan Mobil, WNA Ngamuk

Tidak hanya itu, lanjut dia, di Bali juga diadakan Operasi Bali Becik. Dalam operasi ini, petugas menangkap 97 WNA, sebanyak 12 orang di antaranya melebihi izin tinggal dan yang lainnya sedang dalam pemeriksaan.

“Saya yakin dengan kearifan lokal masyarakat Bali yang luar biasa, bisa memberikan contoh baik kepada warga asing di Bali sehingga mereka mematuhi aturan,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN