Vaksinasi HPR yang dilakukan di Desa Tegal Badeng Barat. Sejumlah kasus gigitan anjing rabies terjadi di desa ini. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Menyusul meningkatnya kasus rabies di Desa Tegal Badeng Barat (TBB), Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Pemerintah Desa setempat berencana menerbitkan perarem atau peraturan desa (perdes) yang mengatur batasan jumlah anjing yang boleh dipelihara warga. Tercatat selama sebulan, belasan kasus gigitan HPR dilaporkan.

Perbekel Tegal Badeng Barat, I Made Sudiana, Minggu (18/5), menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan mengendalikan populasi anjing peliharaan serta memudahkan identifikasi anjing liar yang berpotensi menyebarkan rabies. “Dengan adanya batasan kepemilikan, kami bisa memastikan data populasi anjing yang valid. Anjing di luar data tersebut akan dianggap liar dan ditangani sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca juga:  Usai Tahun Baru, 44 Ribuan Orang Tinggalkan Bali

Lebih lanjut, Sudiana menjelaskan bahwa peraturan ini juga akan mengatur kewajiban pemilik anjing dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan, termasuk vaksinasi dan pemberian pakan yang layak. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Sudiana mengonfirmasi, selama bulan Mei 2025 telah tercatat 12 kasus gigitan hewan penular rabies di wilayah TBB. Menurutnya sebelum kasus anak kecil yang meninggal dunia, sudah ada warga lain yang tergigit anjing positif rabies.

Baca juga:  Penambahan Kapal Dilakukan, Antisipasi Puncak Arus Balik Nataru

Pemerintah Desa juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana dalam upaya edukasi dan sosialisasi bahaya rabies.

Kepala Seksi Veteriner, Kesehatan Hewan, dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, drh. I Gusti Ngurah Bagus Rai Mulyawan, mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami gigitan hewan.

“Kami juga melakukan pendekatan terhadap warga yang menolak vaksinasi, serta meluruskan informasi keliru terkait rabies,” kata Mulyawan.

Baca juga:  Klungkung Dikepung Daerah Zona Merah Rabies

Ia menambahkan bahwa pasca kasus gigitan, pihaknya telah melaksanakan program vaksinasi darurat sejak 11 Maret 2025.

Pada hari pertama vaksinasi, sebanyak 29 ekor anjing berhasil disuntik vaksin rabies. Selanjutnya pada Jumat lalu, ada 41 ekor anjing dan 1 ekor kucing telah divaksin. Upaya ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh hewan berisiko di desa tersebut terlindungi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN