Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, berharap supaya status tersangka terhadap anggota pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan dicabut. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka kasus pengeroyokan saat upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih beberapa waktu lalu.

Banyak pihak menyayangkan penetatapan status tersangka terhadap Wartawan yang saat itu sedang bertugas sebagai pecalang.

Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, berharap supaya status tersangka terhadap anggota pecalang Desa Adat Besakih itu bisa dicabut. “Harapan saya dapat dicabut status tersangkanya. Karena pecalang tersebut sedang menjalankan tugasnya,” kata Suarya, Minggu (18/5).

Baca juga:  Berawal dari Cekcok, Pria Ditusuk Sajam Berulang Kali

Suarya mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Kapolres Karangasem untuk meminta dijadwalkan audiensi bersama Prajuru MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan. “Tadi kami sudah koordinasi agar dapat diterima oleh pak Kapolres. Sudah dijanjikan waktunya tanggal 20 Mei 2025,” katanya.

Untuk diketahui, wartawan ditetapkan sebagai tersangka per 14 Mei 2025. Korban ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum.

Baca juga:  Mendarat Perdana, Maskapai Internasional Ini Hadirkan Rute Baru ke Bali

Sebelumnya, tiga pemedek diduga memukul Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan pada Senin (14/4/2025).

Atas tindakan itu, pada Kamis (17/4/2025), Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengatakan ketiga pemedek itu sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IGLR (56) yang merupakan ayah dari tersangka IGLAED (30) dan IGNAAP (21). “Hubungan antara ke tiga tersangka itu masih ayah dan anak. Bapaknya juga diketahui seorang residivis kasus pembunuhan puluhan tahun silam,” ucapnya.

Baca juga:  Daftar ke KPU, Puspayoga Ikut Antar KBS-Ace

Menurut Sukadana, atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Ancaman hukuman ketiga tersangka selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN