DENPASAR, BALIPOST.com – Opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar menangkap pemilik layangan, Dewa Ketut Sunardiya (50) di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Pesanggaran, Denpasar, Senin (20/7). Pasalnya layangan milik pelaku menimpa Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran.

Akibatnya, 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran padam. Selain itu, 71.121 pelanggan jadi korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pada Minggu (19/7) pukul 15 00 Wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang – layang jenis bebean di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Setelah layangan tersebut berhasil diterbangkan dengan panjang tali sekitar 150 meter, pelaku mengikat tali layangan tersebut di pohon singapur dan langsung pulang.

Pukul 16 24 Wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan. Gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Baca juga:  Kembali!! Laporan Kasus COVID-19 Harian Bali Lebih Banyak dari Pasien Sembuh

Petugas dari PT Indonesia Power langsung melakukan pengamanan dan perbaikan. Pukul 17.21 Wita seluruh wilayah yang terdampak sudah normal kembali.

Untuk Wilayah VVIP seperti Bandara Ngurah Rai tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang back up. “Pelaku mengetahui kalau tali layangan tersebut putus saat diberitahukan oleh anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. Namun saat itu pelaku tidak berusaha mencari layangan itu karena telah hilang. Setahu pelaku layangan tersebut membawa talinya yang putus kurang lebih 100 meter,” ujarnya.

Baca juga:  Tangani COVID-19, 3 Kabupaten Ini Diharapkan Terapkan Kebijakan PKM

Pukul 19.00 Wita saat pelaku berada di rumah, datang petugas PT Indonesia Power. Petugas menanyakan pemilik layangan jenis bebean warna hitam yang putus.

Dan saat itu petugas tersebut menjelaskan bahwa layangan tersebut jatuh dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power membuat gardu tersebut terbakar bersama layangan yang mengakibatkan terjadi konsleting listrik dan terbakar.

Berdasarkan laporan petugas PT Indonesia Power, Tim Opsnal dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Densel Iptu Nyoman Laba melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/7) pukul 12.30 Wita, polisi menangkap pelaku. “Pelaku dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun, sub pidana kurungan satu bulan,” ujar Kombes Jansen, didampingi Kasatreskrim Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya.

Baca juga:  Layani Kedaruratan Saat Nyepi, BPBD Denpasar Siagakan 4 Posko

Kapolresta menegaskan pihaknya melakukan tindakan ini bukan untuk menghukum yang bersangkutan, tapi tujuan utama memberi efek jera bagi yang memiliki hobi layang-layang. “Tetap hati-hati, perhatikan jarak, panjang tali, lokasinya, apalagi lokasinya dekat bandara, objek vital, dilarang bermain layangan. Harapan kami ini peristiwa terakhir bagi penghobi layangan,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Aulia Urahmat, Manager Unit Layanan Transmisi Gardu Induk Bali Selatan menyampaikan, kerugian meterial akibat kejadian ini sekitar Rp 31 juta. “Harapan kami mari bersama-sama menjaga perusahan milik negara ini. Kami berharap masyarakat juga tahu listrik ini berbahaya,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *