WNA asl Rusia yang menjadi mucikari seks internasional hanya dituntut setahun penjara. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (15/5), menuntut ringan dua warga negara asal Rusia yang terlibat kasus pornografi. Mereka berinisial AK dan MT.

JPU Made Hendra Pranata menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi.

Atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit, atau mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Puluhan Desa di Kintamani Belum Terjangkau Layanan PDAM

Jaksa dari Kejari Badung menguraikan, kedua terdakwa pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 03.22 WITA bertempat di salah satu hotel, Jalan Pantai Berawa, Badung, melakukan indikasi kegiatan pornografi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN