Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BP/Asa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang kini berseragan tentara Rusia aktif, cukup menghebohkan masyarakat di Indonesia.
Atas kegaduhan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, angkat bicara.

Dalam rilis yang diterima, Kamis (15/5), Supratman menyebutkan bahwa Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Dijelaskan, status kewarganegaraan seseorang diatur UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Prajurit TNI, Anak Anggota DPRD Bali Disangkakan Pasal Berlapis

Lanjut dia, berdasarkan UU Indonesia, tidak boleh seorang WNI terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin presiden. “Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” ucap Supratman.

Dia melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:  Persoalan PON Aceh-Sumut Menjadi Catatan Penting Pemerintah

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.
Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Danlanud Ngurah Rai Sebut Jiwa Heroik di "Kadet 1947" Menginspirasi
BAGIKAN