
TABANAN, BALIPOST.com – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang berkantor di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, akhirnya dibubarkan.
Keputusan ini dilakukan, Sabtu (10/5) malam sekitar pukul 20.00 WITA, difasilitasi oleh prajuru adat setempat bersama pecalang, aparat TNI dan Polri, hingga Pesikian Pecalang Kabupaten Tabanan.
GRIB yang beranggotakan sekitar 150 orang tersebut dinyatakan ilegal
karena tidak memiliki izin dan ditolak keberadaannya oleh Pemerintah Provinsi Bali. “Pembubaran ini kami lakukan karena GRIB tidak berizin. Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pun menolak keberadaannya. Bali sudah punya sistem pengamanan adat melalui pecalang,” ungkap Bendesa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Suranata menjelaskan, ia awalnya mengetahui keberadaan GRIB dari media sosial karena sempat viral. Setelah ditelusuri, markas organisasi itu diketahui berada di sebuah perumahan di belakang eks Hardys Tabanan. “Strukturnya lengkap, dari ketua hingga penasihat. Namun, anggota sebagian besar berasal dari luar Bali, terutama Sumba,” ujarnya.
Sebelum pembubaran, pihak desa adat sempat menggelar pertemuan dengan pengurus GRIB untuk menyamakan persepsi. Namun, sempat terjadi penolakan karena mereka ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPD GRIB Bali. “Mereka beralasan organisasi dibentuk bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mengoordinasikan kegiatan suka duka,” beber Suranata.
Meski sempat alot, akhirnya mereka bersedia membubarkan diri secara damai. Desa Adat Sanggulan pun menegaskan akan terus
mengawasi dan memantau segala aktivitas serupa ke depannya. “Kami tidak ingin organisasi tanpa izin menyusup dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Suranata. (Puspawati/balipost)