Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah termasuk Presiden Prabowo Subianto, menyatakan resah terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga menciptakan iklim yang kurang kondusif di kalangan pengusaha.

“Terus terang kita juga merasakan keresahan, karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu mengatasnamakan organisasi-organisasi kemasyarakatan, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif. Jadi, Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/5).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Kuta Selatan

Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan pada Selasa (6/5), guna menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Prasetyo menjelaskan bahwa atas keresahan yang dirasakan, Presiden Prabowo berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencari jalan keluar, termasuk pembinaan terhadap ormas agar tidak mengganggu iklim usaha dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:  DPRD Denpasar Periode 2014-2019 Hasilkan 55 Perda

Jika ditemukan tindak pidana, pemerintah tentu akan mengevaluasi dan tidak akan segan memberikan sanksi.

“Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasi,” kata Prasetyo.

Mensesneg menambahkan bahwa pembinaan terhadap ormas tidak hanya menjadi tupoksi satgas, namun sudah berjalan melalui Polri dan Kementerian Dalam Negeri jika ormas tersebut tidak berbadan hukum.

Baca juga:  Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian Gunung Agung

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk, yakni menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme, termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

Tito mengatakan satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN