Kadisdikpora Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng kini mengeluarkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Satuan pendidikan pun kini dilarang menerima siswa jika melebihi daya tampung.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, dikonfirmasi Selasa (6/3), mengatakan bahwa seluruh sekolah harus mengikuti aturan daya tampung yang telah dikunci melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 April 2025. Jika melanggar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan dicairkan. Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan regulasi baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga:  Dewan Pendidikan Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Pendidikan Di Buleleng

“Misalnya daya tampungnya 32 siswa, tapi yang diterima 33, maka dana BOS tidak akan dicairkan sepenuhnya. Ini adalah sanksi karena tidak patuh aturan,” jelas Ariadi.

Ariadi menjelaskan bahwa pembatasan kuota juga bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi sekolah swasta agar bisa mendapatkan siswa baru. Jika kuota sekolah negeri sudah terpenuhi, maka siswa yang belum tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta terakreditasi.

Baca juga:  Perpustakaan SMAN 1 Dawan dinilai Tim Provinsi

“Kebijakan ini harus terus disosialisasikan dan perlu dukungan dari semua pihak, karena ini merupakan perubahan yang cukup besar dalam sistem penerimaan siswa baru,”imbuhnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini sekolah tidak lagi diberi keleluasaan untuk menambah jumlah siswa meski dengan surat pertanggungjawaban mutlak. Kebijakan ini diberlakukan secara tegas dan tidak ada pengecualian.”Ini sudah aturan dari pusat. Supaya tidak ada kisruh saat PPDB berlangsung,” tandasnya.

Baca juga:  Bali Tambah Korban Jiwa COVID-19, Pasien Sembuh Capai Belasan Orang

Untuk diketahui, Berdasarkan data Disdikpora Buleleng, terdapat 456 SD Negeri dengan total daya tampung 14.492 siswa, dan 57 SMP Negeri dengan daya tampung 12.313 siswa. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *