
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keluhan sejumlah pengusaha hotel di Bali, khususnya di wilayah Badung, mengenai sepinya tingkat hunian kamar di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata, menimbulkan tanda tanya besar.
Paalnya, data yang tercatat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung justru menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Triwulan I 2025.
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, saat dihubungi Jumat (2/5) mengungkapkan bahwa PAD Badung, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Realisasi PAD pada Triwulan I mencapai Rp 1,8 triliun. Angka ini meningkat meskipun ada efisiensi dan pengurangan opsen pajak. Jadi apakah benar okupansi hotel sepi, atau kemungkinan justru ada pelaporan pajak yang tidak sesuai dari para wajib pajak?” ujarnya.
Fenomena yang tidak linier antara keluhan pengusaha dan data pendapatan daerah ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Karena itu, Bapenda Badung berencana melakukan cross check di lapangan untuk memastikan kebenaran situasi tersebut.
“Kami harus melakukan kroscek. Kalau benar hunian hotel menurun, seharusnya pendapatan pajak juga menurun. Tapi nyatanya, realisasi PAD meningkat. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada potensi akomodasi lain seperti kos-kosan atau vila yang tidak tercatat dengan baik?” tambahnya.
Sejatinya, pihaknya telah menurunkan 31 petugas lapangan yang dibagi ke dalam delapan kelompok. Tim ini akan melakukan pendataan langsung di enam kecamatan di Kabupaten Badung.
Tujuannya untuk mengidentifikasi secara lebih mendalam sumber-sumber pendapatan dari sektor akomodasi yang mungkin belum tercatat secara optimal. “Pengecekan dilakukan setiap bulan melibatkan 31 petugas lapangan dibagi menjadi delapan kelompok di enam wilayah untuk melakukan pendataan,” katanya.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya pengawasan dan penertiban pelaporan pajak, agar tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah. Selain itu, pendataan ini diharapkan bisa menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pajak daerah yang lebih adil dan transparan.
Untuk diketahui, realisasi pendapatan pajak daerah hingga saat ini mencapai Rp 1.837.960.544.296 atau 20,67 persen dari target tahun 2025 Rp 8.891.917.444.472. Pendapatan ini didominasi dari tiga besar penerimaan pajak daerah, yakni PBJT 87,57 persen, BPHTB 5,25 persen dan pembukaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,53 persen. (Parwata/balipost)