
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus perampokan terjadi di wilayah Kecamatan Kuta, Sabtu (26/4) dini hari. Pelakunya komplotan speeding (trek-trekan) yang masih dibawah umur berinisal RWXT (17), DCY (16), SAP (17), dan KKI (17).
Mereka ditangkap setelah merampok tiga pengendara motor (pemotor). Dalam aksinya mereka menganiaya korban menggunakan glock 19 airgun.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/4) menjelaskan korbannya, Dengi Ronda, Moh. Ilham Hakim dan Alfonsius Sunardi. Sedangkan TKP-nya di Jalan Bypass Ngurah Rai dekat Tol Bali Mandara Tuban, Jalan Raya Kuta dan Jalan Patih Jelantik. “Korban melapor ke 110 dan langsung kami lakukan pengejaran terhadap pelaku. Para pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya.
Kapolsek Agus menjelaskan para pelaku mencari korban secara acak. Target para pelaku adalah HP karena mereka tidak punya telepon genggam. Selanjutnya mereka menghadang korban dan langsung merampas HP. Karena korban melakukan perlawanan, tersangka DCY memukul korban menggunakan airgun. Akibatnya kejadian itu korban mengalami luka.
“Para pelaku ditangkap di salah satu hotel wilayah Kuta. Para pelaku ini dari keluarga broken home. Mereka ini kerap ikut balapan liar,” ujarnya.
Menyikapi kasus ini, mantan Kapolsek Denpasar Timur ini mengimbau supaya para orangtua serius mengawasi anak-anaknya supaya tidak salah pergaulan. Jika sudah salah pergaulan maka bisa melakukan hal-hal negatif, apalagi sampai menggunakan senjata airgun saat beraksi.
“Kami juga mengharapkan stakeholder terkait turut mengatasi masalah ini. Bagaimana pun juga para pelaku masih di bawah umur serta mesti diarahkan ke hal-hal yang baik dan benar,” pintanya. (Kerta Negara/balipost)