
DENPASAR, BALIPOST.com – Pesatnya perkembangan pariwisata Bali menyebabkan tumbuhnya akomodasi pendukungnya. Kini, Bali memiliki 593 hotel berbintang, 196 hotel melati, dan 2.852 vila legal dengan jumlah kamar sebanyak 54.275 kamar.
Tidak hanya itu, ribuan kamar vila dan homestay ilegal juga marak dan memenuhi Bali. Kemenpar akhirnya turun tangan karena mengancam berkurangan penerimaan pajak.
Keberadaan kamar ilegal ini berdampak pada okupansi kamar hotel dan vila legal. Sehingga, pajak hotel dan restoran (PHR) menjadi berkurang sebagai salah satu pendapatan daerah.
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Regulasi dan Pengawasan Sektor Akomodasi di Bali oleh Dinas Pariwisata (Dispar) se-Bali yang dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata(Kemenpar), di Kantor Dispar Provinsi Bali, Senin (28/4) sore.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa mengungkapkan, meskipun belum ada data pasti, namun diperkirakan ada ribuan vila ilegal yang tersebar di Bali. Begitu juga dengan homestay ilegal. Terutama di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.
Dikatakan, banyak perumahan yang disewakan sebagai homestay untuk wisatawan mancanegara. “Izinnya gak salah (izin membangun perumahan, red), namun salah pemakaiannya. Nah ini perlu pengawasan oleh satgas yang dibentuk di masing-masing daerah di Bali,” ujarnya.
Rizki mengungkapkan rapat koordinasi ini untuk mendapatkan data komprehensif terkait jumlah akomodasi pariwisata yang ada di Bali. Sekaligus bagaimana pengawasan dan kerja sama pentahelix untuk menekan vila ilegal ini. “Kita di Kemenpar akan selalu mendukung apa yang dibutuhkan teman-teman di Bali untuk keberlangsungan Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas,” ungkapnya.
Terkait dengan okupansi kamar hotel tidak sesuai dengan kunjungan wisman, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan definisi lama menginap dan lama tinggal di Bali. Di mana, BPS mencatat berapa lama wisman menginap atau tinggal di salah satu hotel/vila tertentu saja. Padahal, selama tinggal di Bali wisman sering berpindah-pindah hotel/vila. Sehingga, terkesan wisman menginap di vila ilegal.
Namun, terkait maraknya vila ilegal, dikatakan bahwa Gubernur Bali telah membentuk tim satgas pengawasan akomodasi pariwisata di Bali. Saat ini masih disusun tindakan atau sanksi apa yang diberikan kepada pelaku akomodasi ilegal tersebut. Baik untuk warga lokal maupun milik investor. “Kalau yang belum memiliki izin mungkin didorong untuk ngurus izinnya,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)