
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyidangkan sindikat narkoba asal Rusia dengan barang bukti narkoba berbagai merek, kini dua WN asal Rusia berinisial AK dan MT diadili kasus prostitusi.
Jaksa dari Kejari Badung, Kamis (17/4) menyertakan bule laki dan perempuan itu atas dugaan prostitusi sebagaimana Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kajari Badung Sutrisno, menjelaskan AK dan MT diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). WNA itu sebelumnya diintai di hotel lalu mucikarinya digerebek di vila.
Dibekuknya terdakwa oleh polisi setelah aparat memperoleh informasi adanya prostitusi di sebuah website. (Miasa/balipost)