Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan Pertamina. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah setelah menghadiri rapat secara tertutup bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa rapat tertutup itu membahas mengenai proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

Baca juga:  Pengerukan Liar Kian Membabi Buta di Dawan, Meluas Hingga Puluhan Titik

“Kami imbau jangan tinggalkan Pertamina karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” kata Febrie, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/3).

Walaupun kasus tersebut terkait dengan produk, dia meminta masyarakat tidak khawatir untuk membeli produk Pertamina.

Menurut dia, Kejaksaan Agung dan Pertamina sudah berkoordinasi untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat telah sesuai dengan standar.

Jampidsus menjelaskan bahwa kasus BBM yang dioplos hingga memengaruhi RON pada produk Pertamina terjadi hingga 2023. Namun, pada saat ini produk Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasinya.

Baca juga:  Begini Alasan Kajagung Sita Alat Elektronik Tom Lembong

“Kemarin yang jelas naik penyidikan itu ‘kan pasti ada. Ya, pasti ada kesalahan sampai 2023. Ingat ya sampai 2023,” kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut bertujuan untuk membersihkan Pertamina dengan harapan perusahaan itu ke depannya memiliki tata kelola bisnis yang lebih baik dan lebih kuat.

“Kami tetap harus menjaga bagaimana Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik. Dan ini juga menjelang Lebaran, arus mudik, tentunya nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali Sebagai Saksi
BAGIKAN