Salah satu alat berat saat bekerja mengeruk bukit di Kecamatan Dawan. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Aktivitas pengerukan liar untuk pemenuhan material Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), kian sulit dikendalikan. Alih-alih dihentikan, justru aktivitas tambang ini, makin meluas hingga puluhan titik.

Janji pemerintah daerah untuk menertibkan ini, juga tak terbukti. Ini semakin mengundang sorotan publik, kenapa tidak ada yang berani menertibkan.

Titik pengerukan kini kian tak bisa dikontrol, dari data awal 16 titik pengerukan ilegal, kini data terakhir sudah tercatat menjadi 40 titik galian ilegal. Ini berdasarkan hasil pendataan pihak kecamatan terakhir di Kecamatan Dawan.

Seluruh titik itu, berada di beberapa desa, antara lain Desa Paksebali, Gunaksa, Dawan Klod, Dawan Kaler, Pesinggahan dan Desa Pikat. “Dari 40 titik, sebanyak 26 titik masih aktif beroperasi. Data sudah kami serahkan ke ibu asisten, sebagai ketua tim monitoring, karena kami di kecamatan tidak punya kewenangan menindak,” kata Camat Dawan Dewa Gede Widiantara, saat dihubungi, Senin (8/8).

Baca juga:  Wawali Denpasar Hadiri Sidang Sudikerta

Tim Monitoring dari Pemkab Klungkung, kata dia, dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luh Ketut Ari Citrawati. Di dalamnya, juga ada unsur Sat Pol PP, Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan OPD terkait lainnya.

Meski sudah dibentuk tim sejak aktivitas ilegal ini berjalan, tetapi harapan publik agar pengerukan ini bisa dihentikan belum bisa terpenuhi. Kenyataannya, sekarang justru semakin banyak titik galian liar yang mengancam kelestarian lingkungan sekitar.

Gelombang protes sudah berulang kali bermunculan dari para tokoh masyarakat setempat. Karena aktivitas tambang ilegal seperti itu, jelas merusak dan tidak sejalan dengan apa yang menjadi visi pembangunan di Bali, yang selalu berkiblat pada pemuliaan alam dan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca juga:  Dharmasanti Nasional Nyepi Momentum Jalin Kebersamaan Antar-Umat

Protes terakhir sempat datang dari pangempon Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana di Punduk Dawa. Pengempon keberatan, karena pengerukan mengancam posisi pura. Bukit bagian sisi timur dari lokasi pura telah dikeruk.

Kondisinya membahayakan posisi pura yang berdiri sebelah barat di atas bukit. Ketua Pangempon, I Wayan Pandu Prapanca Lagosa mengakui, pihaknya keberatan atas aktivitas pengerukan bukit yang membahayakan. Kondisi tanah bukit yang gembur tentu sewaktu-waktu dikhawatirkan longsor dan berpotensi menggerus pondasi pura.

Baca juga:  Diperpanjang, Penutupan Bandara Ngurah Rai

Kepala Satpol PP Klungkung Putu Suarta menegaskan pemilik lahan tak kantongi izin. Baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga minimal rekomendasi penataan lingkungan.

Petugas Satpol PP Klungkung, kata dia, sudah berupaya menghentikan sementara pengerukan itu sampai pemilik lahan punya izin. Tetapi banyaknya titik pengerukan kian membuat pihaknya kesulitan.

Hasil pengerukan ilegal yang digunakan untuk kepentingan pematangan lahan Kawasan PKB ini, semakin membuat pihak Satpol PP Klungkung ewuh pakewuh. Karena mega proyek itu digagas Pemprov Bali.

Begitu masifnya pengerukan liar ini, juga makin membuat masyarakat geram. Kabarnya BEM salah satu univeritas di Bali, akan segera menggelar aksi demo di Klungkung, menuntut agar aktivitas tambang itu segera dihentikan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN