Anggota DPRD Fraksi PDIP, I Made Ruspita. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Saat ini terdapat cukup banyak hotel dan restaurant yang belum memiliki izin. Atas kondisi itu, Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) diminta untuk segera bertindak untuk menindaklanjutinya hal tersebut.

Hal itu disampaikan anggota dewan fraksi PDIP, I Made Ruspita. Banyak hotel, restaurant dan villa di Karangasem yang belum mengantongi izin. Padahal hotel serta villa sudah operasi cukup lama. Satu diantaranya di Kecamatan Abang serta Sidemen.

Baca juga:  Estepers dan EEC Gelar ITO 2018, Pariwisata Harus Dikelola Serius dan Mensejahterakan

“Perizinan ini permasalahan kita bersama. Kemarin waktu kita turun ke Kawasan Amed, Purwakerti, kita temukan beberapa hotel serta restaurant belum miliki izin. Awalnya sidak limbah. Ternyata merembet ke izin,” ungkap I Made Ruspita saat rapat kerja (Raker) antara eksekutif dengan Komisi I dan II DPRD Karangasem belum lama ini.

Ruspita mengatakan, melihat kondisi itu, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) segera menindaklanjutinya. Izin berkaitan erat dengan pendapatan asli daerah. Seandainya dibiarkan, otomatis pendapatan menurun.

Baca juga:  Toko dan Kios di Pasar Rakyat Gianyar Banyak Kosong

“Saya minta dinas terkait mendata hotel dan restaurant yang mengantongi izin dan sudah memiliki izin. Yang belum memiliki izin apa kira-kira kendalanya,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Karangasem, I Ketut Mertadina, berjanji akan melakukan pengawasan ke hotel dan restaurant di Karangasem. Sebelum bergerak, Dinas PMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait data yang belum berizin.

“Nanti kami telaah dulu data awal bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem. Kalau data NIB sektor wisata seluruhnya, termasuk warung dan rumah makan, ada 4.189 dari Agustus 2021 sampai Desember 2024,” kata Mertadina.

Baca juga:  Hotel di Tuban Nunggak Pajak Rp 5,9 Miliar

Ia menyatakan, data restaurant dan hotel belum berizin ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN