
BANGLI, BALIPOST.conm – Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli didorong berani melakukan pemusnahan arsip. Dengan catatan, arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan telah habis retensinya.
“Saya minta OPD mulai melaksanakan pemusnahan arsip, karena aturanya sudah jelas. Dengan catatan, arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari saat kegiatan pemusnahan arsip di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli, Selasa (31/12).
Dalam kegiatan itu, jumlah arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 942 berkas (46.171) lembar. Dengan rincian dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sejumlah 234 berkas ( 9.509 lembar), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sejumlah 280 Berkas (14.700 lembar) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja sejumlah 428 berkas (21.962 lembar). Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak mempunyai nilai guna itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin pencacah. Pemusnahan bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak mempunyai nilai guna.
Ari Pulasari menyatakan bahwa arsip sangat penting. Karena dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa ilmu pengetahuan serta tanpa identitas.
Mengingat pentingnya arsip, maka dalam penciptaanya juga harus selalu mengacu pada empat pilar kearsipan, yakni Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di Kabupaten Bangli, setelah arsip diciptakan, digunakan, disimpan ada juga tahapan yang tidak kalah penting yakni penyusutan arsip.
Penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyerahan arsip statis melalui akuisisi oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Bagian Umum Setda Kabupaten Bangli, dan pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna. (Dayu Swasrina/Balipost)