Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum sekaligus penyerahan penetapan perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (12/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni-Oktober 2024 sekaligus penyerahan penetapan perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, Selasa (12/11), bertempat di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung. Turut hadir, Kepala Kejaksaaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Pj. Sekda Badung, IB Surya Suamba, Forkopimda Badung, dan undangan lainnya.

Plt. Bupati Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku-pelaku kejahatan peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini merupakan komitmen bersama untuk senantiasa menegakan hukum sebagai salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Tiga Bulan Berlalu, Rekonstruksi Pembunuhan Agung Mirah Akhirnya Digelar

“Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran kedepan nantinya dapat dicegah. Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata komitmen kita sebagai aparatur negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.

Terkait penyerahan penetapan perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak. Sebagaimana diketahui, begitu banyak anak-anak yang tidak memiliki status hukum yang jelas, apalagi ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada atau bahkan meninggal dunia. Pihaknya berharap, melalui kegiatan ini dapat melindungi anak-anak yang terlantar serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.

Baca juga:  Berawal dari Cekcok, Pria Ditusuk Sajam Berulang Kali

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan yakni pengajuan permohonan perwalian anak yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali dimana terdapat tiga anak yang dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan telah diajukan permohonan ini, menunjukkan Kejaksaan dalam hal ini tidak hanya mempunyai fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi sosial, salah satunya fungsi sosial yang dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Semoga dengan ditetapkan perwalian anak-anak ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak tersebut khususnya hak dalam mendapat pendidikan,” katanya.

Baca juga:  Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Bali-Lombok Diringkus, Ini Modusnya

Selanjutnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap ini merupakan bentuk tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga didasarkan pada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang isinya menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *