KPU Klungkung saat menggelar rapat koordinasi dengan seluruh lembaga terkait menyikapi APK. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyelenggara pemilu di Kabupaten Klungkung bersama lembaga terkait, kembali menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat KPU Klungkung Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung, Minggu (3/11). Rapat ini membahas perihal APK (Alat Peraga Kampanye) yang belum juga diturunkan oleh salah satu paslon. KPU Klungkung akan segera mengambil sikap, dengan menyiapkan jadwal penurunan APK oleh KPU pada 5-6 November nanti.

Selain dari Komisioner KPU Klungkung, hadir juga dalam rapat itu Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, S.H., M.H., Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S. Ag., M. Tr. (Han), Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthi, serta perwakilan dari Kepala Sat Pol. PP Klungkung, Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Kadis DLHP Klungkung, Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, serta LO/Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Zona Denfest Tahun Ini Dipangkas

Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana dalam rapat itu, menyampaikan terkait dengan penertiban APK yang tidak sesuai dengan zona, dia mengucapkan terima kasih kepada salah satu tim paslon sudah menurunkan baliho yang tidak sesuai zona. Dua paslon pun diminta segera menyikapi rekomendasi Bawaslu Klungkung, untuk menurunkan APK yang melanggar secara mandiri.

Sementara terkait banyaknya APK yang dipasang di pohon, pihaknya berkordinasi dengan Dinas DLHP, begitu juga dengan beberapa APK yang di pasang rambu jalan, akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. KPU juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Klungkung agar menunjukkan dimana saja APK yang belum diturunkan secara mandiri, khususnya APK yang dipasang tidak sesuai zona. “Kami akan melaksanakan penurunan APK pada tanggal 5-6 November 2024 dimulai pukul 08.00 Wita,” jelasnya.

Baca juga:  Mati dengan Kondisi Bagian Tubuh Terpotong, Hiu Paus Tutul Terdampar di Pantai Tegal Besar

Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthi, juga ikut menyampaikan terkait dengan rekomendasi yang sudah Bawaslu keluarkan, sudah diberikan ke masing-masing paslon. Namun, rekomendasi itu baru ditindaklanjuti satu paslon. Sedangkan dua tim paslon lain belum menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar kepada tim dari dua paslon lainnya dapat menurunkan APK yang tidak sesuai zona.

Baca juga:  Kapolresta Ancam Ratakan Pelaku Kriminal

Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, dalam rapat tersebut juga ikut menyampaikan bahwa terkait dengan mekanisme pengamanan pada saat penurunan APK, Polres Klungkung siap membantu dalam pengaturan lalu lintas dan pengamanan di lokasi penurunan APK. Dia juga menyampaikan bahwa perhatikan transparan dan keterbukaan serta rasa logowo dan iklas terutama bagi pihak masing-masing paslon.

“Dalam pelaksanaan penurunan APK kami harapkan tidak adanya keberpihakan ataupun tebang pilih. Hal itu perlu kita perhatikan agar tidak terjadinya polemik di masyarakat,” tutup Wakapolres. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *