Imigrasi melakukan deportasi terhadap sejumlah WNA karena melakukan pelanggaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pihak Rudenim Denpasar, Selasa (29/10) merilis pendeportasian WNA yang dinilai melanggar ke Imigrasian di Bali. Mereka adalah WN Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3).

LKC, berdasarkan pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai, diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR. LKC masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan penculikan anak internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.

Baca juga:  Dari Prosesi Puncak Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI hingga Nasional Catat Tambahan Ribuan Kasus COVID-19

Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Sedangkan suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.

Dan ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Diduga Mencuri, Tiga WNA Diamankan

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius.

Terpisah, pada tanggal 28 Oktober Rudenim Denpasar juga mendeportasi WN Maroko berinisial SH (22) setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu club malam di wilayah Kuta, Bali

Baca juga:  Macet, Kunjungan Wisatawan ke Tanjung Benoa Menurun 40 Persen

Gede Dudy Duwita menjelaskan, SH sempat menjalani hukuman. Dan beberapa hari bebas, ia kembali berurusan dengan hukum di Indonesia setelah dia dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di club malam “LF” di bilangan Kuta.

SH dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum 10 bulan. Begitu bebas, SH diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. 28 Oktober 2024, SH telah dideportasi ke kampung halamannya, Maroko melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN