SPBU di Sanur, Denpasar dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – SPBU di Sanur, Denpasar dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus). Sanksi yang dikeluarkan Pertamina ini berupa suspensi menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite karena terbukti melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi itu untuk kapal wisata.

“Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kebakaran Kapal MT Kristin di Perairan Lombok, Ketersediaan Pertalite di Bali Diklaim Aman

Pemberian sanksi suspensi penjualan BBM subsidi Pertalite selama 14 hari sejak 18 Oktober 2024 itu dijatuhkan kepada SPBU nomor 54.801.45 di Jalan By Pass Ngurah Rai atau tepatnya berada di dekat penyeberangan Sanur, Denpasar.

Sanksi diberikan setelah Pertamina Patra Niaga wilayah penjualan Bali melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang mendapati SPBU itu melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.

Bahkan, konsumen yang membeli pertalite menggunakan jerigen itu adalah operator kapal wisata tanpa ada rekomendasi.

Baca juga:  Masyarakat Bangli Diminta Lebih Disiplin Terapkan Prokes

Selain itu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.

“Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite,” imbuh Ahad.

Selama pemberian sanksi, SPBU 54.801.45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Nihil Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Asabri

Terkait peristiwa tersebut pihaknya mengoptimalkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi.

Ia meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center melalui nomor 135 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *