Petugas menggelar barang bukti obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar di BBPOM di Denpasar, Senin (14/10). Sekitar 120 item diamankan tim gabungan dari pengawasan di seluruh kabupaten/kota di Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peredaran obat tradisional (OT) atau obat bahan alam ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) masih marak di Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Renon, Senin (14/10).

Hingga Oktober 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 120 item produk dengan 1.117 kemasan. Dikatakannnya, BBPOM bersama dengan Satpol PP kabupaten/kota di Bali melakukan intensifikasi pengawasan di seluruh Bali.

Total ada 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada saran tersebut ditemukan OT atau obat bahan alam mengandung BKO dan tanpa izin edar atau izin edar fiktif.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Jalan Wisata di Undisan Batal Dibangun

Ada pun jumlah temuan tersebut dengan merk Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant dan Bintang Dua Piba Salam.

Terhadap obat-obat temuan tersebut, kata Gusti Ayu Adhi, telah dimusnahkan. “Produk telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat penyataan,” katanya.

Baca juga:  Didukung 4 Hakim Pratama Baru, PN Semarapura Siap Tuntaskan Tunggakan Perkara

Lebih lanjut dikatakannya, hingga Oktober 2024, BBPOM di Denpasar menangani 7 perkara tindak pidana di bidang kesehatan dengan rincian 5 perkara dengan barang bukti berupa Obat Bahan Alam mnegandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif Total nilai produk yang disita mencapai Rp451 juta.

Semenatra 2 perkara lagi dengan barang bukti obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Ia mengatakan obat-obat ini membahayakan bagi tubuh manusia yang bisa menyebabkan penyakit jantung, gagal ginjal dan sebagainya. “Itu karena takaran zat kimianya tidak diawasi,” terangnya.

Baca juga:  Ada Banyak Tambahan Kasus, Tabanan Tetapkan Salah Satu RS Swasta Jadi Klaster COVID-19

Pihaknya menghimbau agar masyarakat teliti saat mengonsumsi obat-obat seperti ini. Melihat izin edar dan memastikan izin edarnya asli dengan memindai barcode produk atau memasukan nomor izin edar yang ditemui di website resmi BPOM. Selain itu dia juga menekankan jika obat tradisional atau obat bahan alam tidak bisa menyembuhkan penyakit dengan sekejap melainkan membutuhkan waktu. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN