
SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 20 industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Tabanan masuk dalam daftar pelaku usaha yang difasilitasi pengurusan sertifikat merek oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan selama periode 2022–2025. Fasilitasi ini dilakukan untuk mendorong perlindungan hukum terhadap merek produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Kepala Disperindag Tabanan, I Gede Sukanada, menjelaskan, pengurusan sertifikat merek memerlukan sejumlah persyaratan administrasi. Disperindag membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum pengajuan diteruskan ke Rumah Kreatif Disperindag Provinsi Bali untuk proses selanjutnya.
“Pengurusan sertifikat merek tidak terlepas dari pemenuhan persyaratan administrasi. IKM harus memiliki NIB, logo yang akan didaftarkan, serta surat keterangan sebagai IKM binaan Disperindag. Selanjutnya, dokumen kami periksa terlebih dahulu sebelum diteruskan untuk proses berikutnya,” ujar Sukanada, Rabu (28/10).
Adapun persyaratan awal yang harus disiapkan pelaku IKM meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), logo merek yang akan didaftarkan, surat keterangan dari Disperindag bahwa IKM bersangkutan merupakan binaan dinas, serta formulir dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen tersebut diajukan kepada Disperindag Tabanan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya sebelum diproses lebih lanjut. Tahapan ini diharapkan membantu pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran merek dan meminimalkan kekurangan dokumen.
Berdasarkan data Disperindag Tabanan, terdapat 20 IKM dalam daftar fasilitasi selama empat tahun terakhir. Rinciannya, empat IKM pada 2022, tujuh IKM pada 2023, enam IKM pada 2024, dan tiga IKM pada 2025. Pada 2025, tiga IKM tersebut adalah Beras Punel Dananjaya dari Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, yang bergerak di bidang penggilingan dan penyosohan beras; Suwari Loka, usaha pakaian jadi dari Perean, Kecamatan Baturiti; serta CWR Cherry Wear Royal Tabanan, produsen sandal kulit dari Banjar Curah, Desa Gubug.
Pada 2024, enam IKM yang tercatat meliputi Suka Tawaku Industri, Kodok Furniture, Metri Shop, Minyak Bali Anugrah, Bali Cantik Aksesoris, dan Laksmi Terracotta. Produk mereka mencakup minuman, kerajinan batok kelapa, fesyen, minyak kelapa murni atau VCO, aksesori tekstil, dan gerabah.
Sementara itu, pada 2023 terdapat tujuh IKM, yakni Jineng Amerta D’Sign, Surya Wenawan Abadi, UD Dewi Sri, MK Ceramic Bali, Padma Herbal, Merta Pudak Wangi, dan D’Vaa Crochet. Bidang usaha mereka meliputi fesyen, genteng tanah liat, makanan ringan, keramik, obat tradisional, dupa, serta produk rajutan dan sulaman.
Pada 2022, empat IKM yang tercatat adalah Obee Collection, Amerta Manunggal Mesari atau Kau Bali, Tresna Nasi Food, dan Barak Cendana. Produk yang dihasilkan meliputi sandal, kerajinan, keripik dan abon ayam, serta beras merah. Sukanada mengatakan fasilitasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku IKM terhadap pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha.
“Kami mendorong pelaku IKM di Tabanan agar semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek produknya. Merek merupakan identitas usaha yang perlu dilindungi agar pelaku IKM lebih siap mengembangkan produk dan memperluas pemasaran,” tegasnya.
Ia berharap semakin banyak pelaku IKM memanfaatkan fasilitasi yang tersedia sehingga produk lokal Tabanan memiliki identitas yang jelas dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan.
“Melalui fasilitasi ini, kami berharap semakin banyak IKM yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus sertifikat merek. Dengan begitu, produk lokal Tabanan memiliki identitas yang jelas dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)










