Wadir. Reskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya meliris hasil penyidikan penggerebekan kasus prostitusi di spa. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali merilis hasil penyidikan pengungkapan kasus prostitusi di Pink Palace, Jalan Mertasari dan Flame Seminyak Spa, Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Jumat (11/10).

Dari pengungkapan kasus ini penyidik menahan 11 tersangka, rinciannya di Flame Spa berinisial SAN (38) selaku owner dan komisaris, PS (38) sebagai direktur, AC (37) selaku marketing, RAB (30) dan WHS (20) selaku receptionis. Sedangkan di Pink Palace ditahan pasutri warga negara Australia selaku owner, MJL (50) dan istrinya, LJLG (44), WS (37) selaku direktur, NMWS (34) selaku general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.

Baca juga:  Desa Adat Mengwi Memanas, Baliho Minta Bendesa Mundur Dipasang Dekat Puri

Omzetnya masing-masing spa berbeda. Untuk di Flame Spa sehari Rp 180 hingga 200 juta, sedangkan di Pink Palace Rp 1 hingga 3 miliar sebulan.

Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya komplain masyarakat terkait dengan maraknya kegiatan prostitusi di daerah Bali. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan ke wilayah Kerobokan, Badung dan diperoleh informasi adanya prostitusi di Flame Seminyak.

Baca juga:  Setelah 50 Tahun Digunakan, Visa Sticker Ditiadakan

 

Selanjutnya pada Senin (2/9) pukul 17.30 WITA dilakukan penggerebekan dan ditemukan di kamar nomor 11 ada terapis telah melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi telanjang. Di kamar tersebut juga ditemukan sarana pijat berupa minyak, lulur, masker, handuk, selimut dan sprei berisi sperma.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap terapis dan pelanggannya terungkap di TKP terjadi kegiatan pornografi. “Modusnya menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga berbeda-beda. Di Flame Seminyak dari Rp 1 juta hingga Rp 1,9 juta. Sedangkan di Pink Palace Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung treatment,” ujarnya.

Baca juga:  Di Denpasar Belum Ditemukan Ternak Terjangkit PMK

Keuntungan bersih sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan. Masing-masing pemegang saham mendapatkan pembagian deviden senilai Rp 200 juta per bulan.

“Pasal disangkakan ke para pelaku yaitu UU Pornografi dan atau Mucikari dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN